Berdasarkan pemeriksaan sementara, beberapa PSK yang biasa disebut dengan sebutan 'magribi' tersebut sudah beberapa kali datang ke Indonesia. Hal tersebut, terlihat dari tanda di paspor yang dimiliki mereka.
"Jumlah kedatangannya relatif yah. Ada yang sudah sampai 5 kali. Hampir semuanya sudah lebih dari satu kali datang ke Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor, Pandu, Kamis (4/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah di antara 'Magribi' yang diamankan tersebut, pernah terjaring sebelumnya atau tidak, Pandu mengaku belum bisa menyimpulkan hal tersebut. "Sejauh ini belum ada keterangan. Rata-rata mereka baru sekali tertangkap. Lagipula kalau ada yang pernah melakukan pelanggaran, akan diberi tanda di paspornya dan dilarang masuk kembali ke negara itu," tambah Pandu.
19 PSK asal Maroko ini ditangkap petugas pada Rabu (3/12/2014) siang. PSK berjuluk 'magribi" tersebut ditangkap setelah pihak Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 2 perempuan asal Maroko yang kemudian diduga bekerja sebagai PSK di kawasan Puncak. Dari keterangan keduanya, petugas kemudian menggerebek sebuah vila di kawasan Puncak,Cisarua, Bogor yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian para PSK asal Maroko tersebut. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 17 Magribi yang kini masih dalam pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Bogor.
Dengan visa turis, perempuan-perempuan asal Maroko tersebut datang ke kawasan Puncak dan bekerja sebagai PSK. PSK dengan sebutan "Magribi" ini memasang tarif antara Rp 2,5-3 juta untuk kencan singkat dan Rp 5-6 juta untuk waktu yang lebih lama.
(fjp/fjp)











































