"Klien kami didakwa jaksa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 351 juncto 80 UU Perlindungan Anak," ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum F kepada wartawan seusai sidang, Kamis (4/12/2014).
Sidang Perdana untuk kasus ini digelar secara tertutup sejak pukul 13.30 WIB. Hadir sebagai hakim tunggal yakni hakim Nur Aslam Bustaman dengan JPU Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar pembunuh!," teriak beberapa orang kerabat Audi yang menunggu jalannya persidangan sejak pagi tadi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga korban beberapa saat sebelum sidang berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Lesmana meminta agar pihak pengadilan memberikan perlindungan kepada kliennya.
"Saya minta petugas pengadilan lebih meningkatkan keamanan, karena Klien kami shock dan trauma karena dipukuli dan ditendang begitu," jelasnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/12) dengan agenda eksepsi.
(rni/aan)