Kejagung Periksa Dirut PT PLN Terkait Uang Jaminan Terpidana Korupsi

Kejagung Periksa Dirut PT PLN Terkait Uang Jaminan Terpidana Korupsi

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 14:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji sebagai saksi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang PLN senilai Rp 23,9 miliar untuk uang jaminan Ermawan Arief Budiman, terpidana kasus LTE Major Overhauls Gas Turbine 1.1 dan 1.2 ‎Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan tahun 2012. Ermawan merupakan mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan.

"Pemeriksaannya kemarin terkait penggunaan uang ‎jaminan terhadap Ermawan," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12/2014).

‎Turin menyebutkan Ermawan yang dipidana terkait kasus yang menjeratnya mendapat uang jaminan sebesar Rp 23,9 miliar yang diduga dari PT PLN. Oleh karena itu, kejaksaan membutuhkan keterangan dari Nur Pamudji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua akan dipelajari dan dikaji baru ditentukan langkah berikutnya," ucap Turin.

‎Status Ermawan kini buron ketika kabur saat akan ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Medan nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan tanggal 6 Oktober 2014. Majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun‎ penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama pada Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara. Sebelumnya Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta tapi kemudian dijamin oleh PLN menjadi tahanan kota.

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads