"Pemeriksaannya kemarin terkait penggunaan uang jaminan terhadap Ermawan," ucap Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12/2014).
Turin menyebutkan Ermawan yang dipidana terkait kasus yang menjeratnya mendapat uang jaminan sebesar Rp 23,9 miliar yang diduga dari PT PLN. Oleh karena itu, kejaksaan membutuhkan keterangan dari Nur Pamudji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Ermawan kini buron ketika kabur saat akan ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi Medan nomor 311/Pid.Sus.K/2014/PT.Medan tanggal 6 Oktober 2014. Majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama pada Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara. Sebelumnya Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta tapi kemudian dijamin oleh PLN menjadi tahanan kota.
(dha/vid)