"Yang pasti hukuman mati terkait narkotika sudah sesuai UU yang berlaku di Indonesia," kata Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di sela-sela acara ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters (AMMDM)β di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Sumirat, hukuman mati untuk bandar narkoba sudah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi. Walau banyak penggiat HAM memprotes hukuman mengambil nyawa orang lain itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βMenkum HAM Yasonna H Laoly menyebutkan pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen memberantas narkoba dari Tanah Air. Hal ini ditunjukkan dengan eksekusi mati 68 bandar narkoba dalam waktu dekat.
"βSinyal dari Bapak Presiden, mereka akan kita tindak tegas. Kami bersama Menkes, BNN dan Polri telah melakukan rapat kabinet, sinyalnya kami akan bertindak keras bandar narkoba. Sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati," ujar Laoly pada Senin (1/12) kemarin.
(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini