BNN Tegaskan Eksekusi Hukuman Mati 68 Bandar Narkoba Sudah Sesuai UU

BNN Tegaskan Eksekusi Hukuman Mati 68 Bandar Narkoba Sudah Sesuai UU

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 12:36 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeksekusi mati 68 bandar narkoba yang proses hukumnya telah final. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan hal itu telah sesuai dengan UU yang berlaku.

"Yang pasti hukuman mati terkait narkotika sudah sesuai UU yang berlaku di Indonesia," kata Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di sela-sela acara ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters (AMMDM)β€Ž di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut Sumirat, hukuman mati untuk bandar narkoba sudah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi. Walau banyak penggiat HAM memprotes hukuman mengambil nyawa orang lain itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil judicial review di MK waktu itu tidak melanggar UU dan HAM. Sehingga itu tidak melanggar konstitusi Indonesia," ucap Sumirat.

β€ŽMenkum HAM Yasonna H Laoly menyebutkan pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen memberantas narkoba dari Tanah Air. Hal ini ditunjukkan dengan eksekusi mati 68 bandar narkoba dalam waktu dekat.

"β€ŽSinyal dari Bapak Presiden, mereka akan kita tindak tegas. Kami bersama Menkes, BNN dan Polri telah melakukan rapat kabinet, sinyalnya kami akan bertindak keras bandar narkoba. Sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati," ujar Laoly pada Senin (1/12) kemarin.



(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads