Kemenag: Animo Masyarakat pada Madrasah Meningkat

Kemenag: Animo Masyarakat pada Madrasah Meningkat

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 02:29 WIB
Jakarta - Minat masyarakat memasukan putra-putrinya ke jalur sekolah Madrasah kian meningkat setiap tahunnya. Kementerian Agama (Kemenag) menilai, prestasi dan tempat untuk beribadah menjadi faktor penarik minat tersebut.

"Dari tahun ke tahun minat masyarakat terhadap madrasah semakin meningkat. Hal ini karena semakin banyak madrasah yang telah mengukir prestasi dan telah membuktikan ke masyarakat sebagai sekolah unggulan," kata Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Minggu (30/11/2014) malam.

Menurut Nur Kholis, meningkatnya animo masyarakat ini terkait adanya pembenahan manajemen dalam pengelolaan madrasah. Dia juga mengatakan, ada dua hal penting dari perkembangan madarasah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, jelas Nur Kholis, madrasah dirasa telah menunjukkan keunggulannya sehingga bisa menarik minat masyarakat. "Pemerintah bukan memaksa masyarakatnya untuk memasukan anak-anaknya bersekolah di madrasah, tapi madrasahlah yang menunjukan keunggulannya sendiri, sehingga menarik masyarakat," kata nur Kholis.

Kedua, ‎lanjut Nur Kholis, pandangan masyarakat yang menilai madrasah sebagai tempat untuk meraih pendidikan sekaligus untuk beribadah.

"Sampai saat ini kurang lebih sekitar 92.000 madrasah yang hampir 91 persen dimiliki swadaya masyarakat. Masyarakat kita kan masih memandang bahwa madrasah jika dia mendirikan madrasah artinya dia sudah beribadah. Tinggal bagaimana pemerintah dapat mengakomodir semangat masyarakat itu," jelasnya.

Namun di sisi lain, banyaknya madrasah yang dikelola masyarakat ini tentu saja ada resikonya. Oleh karena itu, Kementerian Agama harus melakukan pembinaan‎ terhadap pengelola, agar kinerja dan Mutu madrasah terjaga.

Nur Kholis mengatakan, Kementerian Agama sudah membuat regulasi untuk pembinaan pengelolaan madrasah oleh masyarakat. Misalnya dengan mengeluarkan aturan tentang mekanisme pengangkatan Kepala madrasah yang harus dilakukan secara transparan.

"Orangnya harus punya kapasitas dan yang terpenting masa periode seseorang kepala Madrasah harus dibatasi," pungkas Nur Kholis lagi.

(jor/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads