Terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, ini menyebut kebebasannya sudah sesuai aturan. "Ini sudah melalui prosedur. Pokoknya kita sudah penuhi semua aturan," ucap Polly kepada wartawan di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (29/11/2014).
Mantan pilot Garuda tersebut mendapat pengawalan ketat petugas lapas dan sejumlah polisi. Sempat terjadi saling dorong sewaktu Polly hendak masuk taksi Gemah Ripah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pollycarpus baru menjalani 8 tahun masa hukuman dari 14 tahun vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Polly mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan.
(bbn/fdn)