Bebas dari Sukamiskin, Pollycarpus: Ini Sudah Sesuai Prosedur

Bebas dari Sukamiskin, Pollycarpus: Ini Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Sabtu, 29 Nov 2014 16:05 WIB
Pollycarpus (Foto: Baban/detikcom)
Bandung, - Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Dia melenggang bebas usai meringkuk di tembok penjara Lapas Sukamiskin Bandung.

Terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, ini menyebut kebebasannya sudah sesuai aturan. "Ini sudah melalui prosedur. Pokoknya kita sudah penuhi semua aturan," ucap Polly kepada wartawan di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (29/11/2014).

Mantan pilot Garuda tersebut mendapat pengawalan ketat petugas lapas dan sejumlah polisi. Sempat terjadi saling dorong sewaktu Polly hendak masuk taksi Gemah Ripah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi Polly tampak tenang. Dia terus melempar senyum kepada puluhan awak media. "Saya senang," ucap Polly saat ditanya kebebasannya.

Pollycarpus baru menjalani 8 tahun masa hukuman dari 14 tahun vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Polly mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan.

(bbn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads