Selain memanggil tiga anak Bupati Musi Rawas Utara Akisropi Ayub, Bareskrim juga memanggil istri bupati, Siti Fatimah, terkait keterlibatannya dalam korupsi suap CPNS senilai Rp 1,9 miliar.
Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri, AKBP Arief Adiharsa mengatakan, sedianya pemeriksaan terhadap Siti Fatimah dilakukan pada 24 November kemarin.
Namun dalam keterangannya yang disampaikan Akisropi istrinya itu tengah sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan. "Setelah dikonfirmasi kepada saudara Akisropi Ayub yang bersangkutan menjelaskan bahwa Siti Fatimah pada saat itu sedang sakit," kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyetujui penjadwalan ulang tersebut pada tanggal 24 November 2014, dan dalam penjadwalan ulang tersebut juga sekaligus disampaikan pemanggilan terhadap Siti Fatimah," beber Arief.
Meski sudah dibuatkan penjadwalan ulang, tiga anak bupati yang juga bekerja sebagai PNS di Pemkab Lubuk Linggau tetap tidak hadir. Adapun tiga yang dijadwalkan pemeriksaan itu adalah Ongki Pranata, Ferdi Ostian, dan Mario Islami.
"Saudara Akisropi Ayub tidak bisa menjelaskan alasan ketiga orang anaknya tidak mau memenuhi panggilan dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Arief.
Menurutnya, penyidik menjadwalan pemanggilan kedua terhadap tiga orang saksi tersebut. "Akan dilakukan pemanggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa yang dijadwalkan akan dilakukan pada saat P 19 dari jaksa terkait perkara Rifai, sekitar bulan Desember," jelas eks penyidik KPK ini. (ahy/fjr)