Komisi III DPR saat ini memang sedang membahas uji capim KPK pengganti Busyro yang masa jabatannya habis pada 10 Desember 2014. Ada 2 calon yaitu Roby Arya Brata dan Busyro sendiri. Pandangan tiap fraksi akan dibacakan dalam rapat pleno.
"Sikap Nasdem, pilih salah satu dari 2 calon tapi yang terpilih itu dilantik serentak dengan 4 anggota KPK yang berakhir Desember 2015," kata anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja dengan Perppu dari presiden karena kondisi darurat," ujar pria asal Bengkulu ini.
Perppu yang diusulkan NasDem ini nantinya akan mengatur tentang pelantikan pimpinan KPK terpilih untuk dilantik tahun 2015 bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya. Selain itu, perppu ini juga diinginkan bisa memperbolehkan pimpinan KPK hanya berjumlah 4 orang selama masa itu.
"KPK yang katakan dengan 4 pimpinan cukup. Kondisi ini di luar perhitungan kita. Ini terjadi karena Antasari bermasalah. Ini force majour jadi harus ambil langkah yang berani," paparnya.
Masalahnya, usulan NasDem ini harus diperjuangan di rapat pleno Komisi III. Rio yakin pimpinan KPK telah terpilih sebelum 5 Desember 2014.
"Ini butuh ambil keputusan dari 10 fraksi. Kita masih tunggu fraksil-fraksi lengkap. Bisa selesai sebelum masuk reses," ujarnya.
(ndr/mad)