Rapat itu digelar di ruang rapat komisi II gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Tiga pakar hukum tata negara yang hadir adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr Irman Putra Sidin dan Prof Margarito Kamis serta satu pakar politik Prof Siti Zuhro.
Mereka hadir di DPR diundang komisi II untuk menjelaskan posisi Perpu yang diterbitkan SBY membatalkan Undang-undang yang dibentuk DPR tentang Pemilihan Kepala Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menjelaskan, UUD tidak merinci soal syarat konstitusional Perpu yaitu 'kegentingan yang memaksa', yang ada adalah pendapat pakar-pakar yang bertebaran di berbagai sumber bacaan.
"Tapi kemudian dalam perjalanan tafsir konstitusional UU 1945, MK sudah menyusun kriteria 'kegentingan yang memaksa' itu," ujarnya.
Setidaknya ada 7 syarat umum dan 3 syarat khusus yang harus dipenuhi sebagai syarat keluarnya Perpu. Syarat inilah yang jadi indikator apakah DPR akan menerima atau menolak Perpu Pilkada yang mempertahankan pemilihan langsung oleh rakyat.
"Di antaranya kalau keluarkan Perpu harus dirasakan dibutuhkan saat itu juga. Jangan keluarkan Perpu ternyata masih (dibutuhkan) satu tahun," ucap Irman.
Hingga pukul 16.05 WIB, rapat yang dipimpin ketua komisi II Rambe Kamarulzaman, wakil ketua Wahidin Halim, dan Mustafa Kamal ini masih berlangsung.
(iqb/trq)