Rumah AYP di sebuah rumah mewah di Casagoya Residence, Kebon Jeruk, Jakbar, menjadi lokasi jarahan 3 pencuri berinisial AAN, MGN, dan AG.
Ketiga bandit mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura ingin membenarkan CCTV pada 19 November 2014 pukul 15.00 WIB. Setelah rumah dibuka, PRT ingin mengkonfirmasi hal tersebut pada AYP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga korban yakni 1 unit mobil Toyota Vellfire putih bernopol B 2103 BP, 1 laptop NEC, 2 unit Galaxy Tab Samsung, 1 HP Samsung, 3 HP Smartfren, 2 HP I Cherry, 1 HP BlackBerry, 1 HP Nokia, 1 HP Alcatel, 1 HP Startech, 1 HP Huawei, 1 kamera Nikon, 1 jam tangan AP warna hitam, 1 jam tangan Ice Watch hitam, 1 jam tangan QQ hitam, 1 jam tangan Toy Watch silver, 1 jam tangan Carrera silver, 1 jam tangan Omega silver, 1 jam tangan Rolex silver.
Korban melaporkan perampokan ini ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keberadaan pelaku terendus di Lampung. Selanjutnya anggota Polres Metro Jakbar berangkat ke Lampung.
Pada Rabu 19 November 2014 pukul 23.00 WIB, pelaku AAN ditangkap di daerah Kutang Lebak, Lampung, berikut BB yang ada bersamanya. Berdasarkan keterangan AAN, dikejar pelaku lain, MGN. Pada Jumat 21 November 2014 pukul 23.30 WIB ditangkap MGN di Pantai Mutun, Lampung. Namun hingga kini pelaku lainnya, AG, masih buron.
Setelah diperiksa, AAN diketahui pernah bekerja sebagai sopir korban. "Pelaku dikenai pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolres Kombes Pol M Fadhil dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jl S Parman, Rabu (26/11/2014).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 pucuk pistol mainan jenis FN, 1 buat alat setrum GR-800 type, beberapa tali warna hitam dan putih, beberapa potongan lakban warna coklat, 1 masker, 1 ikat pinggang warna hitam, sepotong kain, 2 kain tambang, dan 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna biru bernopol B 6758 BOA.
(nik/nrl)