Terus Didemo Buruh Soal UMP, Ahok: Silakan Gugat ke Pengadilan

Terus Didemo Buruh Soal UMP, Ahok: Silakan Gugat ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 15:18 WIB
Terus Didemo Buruh Soal UMP, Ahok: Silakan Gugat ke Pengadilan
Jakarta - Para buruh tak henti-hentinya menuntut kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) DKI Jakarta dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3 juta beberapa hari terakhir. Hal itu guna menjadi dasar standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Pemprov. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama?

"Demo ya tetap saja. Waktu saya naikin KHL sudah saya perhitungkan kenaikan BBM," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Menurutnya, keputusan pemprov tidak dapat lagi diganggu gugat. Kecuali, lanjut Ahok, mereka nekat menggugatnya ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah nggak bisa digugat lagi, kecuali kalau mereka mau menggugat ke pengadilan nggak apa-apa," lanjutnya.

"Kita sudah putuskan KHL karena ada inflasi," tutup Ahok.

Demo buruh hari ini berlangsung di depan gedung DPR dan balai kota. Aksi mereka membuat kemacetan di mana-mana. Tak hanya berdemo, buruh juga menutup jalan hingga masuk ke jalan tol sambil membakar ban.

(aws/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads