Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uji KIR di Ujung Menteng

Polda Metro Bongkar Pemalsuan Uji KIR di Ujung Menteng

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 14:19 WIB
Jakarta - Praktik pemalsuan uji KIR di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, dibongkar aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Tiga orang tersangka ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Ujung Menteng yang dijadikan tempat untuk membuat Kir palsu ini.

"Para tersangka ini membuat buku Kir palsu, seolah-olah dikeluarkan oleh Dishub. Lokasi pembuatannya ini tidak jauh dari tempat uji Kir di Ujung Menteng," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2014).

Tiga tersangka yakni BN (41), TSB (19) dan NSB (25), ditangkap di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim, Sabtu (8/11) siang lalu. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan komputer dan printer, 350 lembar buku kartu uji berkala (Buku KIR), 900 buah peneng, 50 buah huruf ketok pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu ijin usaha dari Dishub DKI Jakarta, 100 buah stempel dan 40 lembar masa berlaku uji KIR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka menjalankan perannya masing-masing seperti tersangka BN dia sebagai penulis buku KIR, tanda tangan dan cap, tersangka TSB sebagai tukang ketok peneng dan NSB sebagai pengetik data-data di buku KIR," jelas Rikwanto.

Saat ini polisi masih memburu 3 tersangka DPO yakni AR sebagai penyedia buku KIR, NA sebagai pencari konsumen di tempat uji KIR di wilayah Cakung dan AK sebagai penyedia buku KIR dan kelengkapannya.

"Saat ini kami masih mendalami material untuk buku KIR ini didapat dari mana, karena yang tahu hanya tersangka yang DPO saja," imbuhnya.

Rikwanto menambahkan, kegiatan ilegal para tersangka ini sudah berjalan selama 6 bulan. Dalam satu hari, para tersangka bisa mengeluarkan 30 buah buku KIR.

"Kalau 6 bulan, berarti hampir 3.500 buku KIR yang mereka keluarkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP dan ternyata benar kami temukan adanya kegiatan pencetakan buku KIR di rumah kontrakan tersebut," jelas Didik.

Untuk ongkos pembuatan buku Kir ini dibanderol seharga Rp 50 ribu per buah.

"Kalau buku Kir perpanjangan itu Rp 50 ribu, tetapi kalau buku Kirnya sudah habis, tambah Rp 50 ribu lagi jadi Rp 100 ribu," cetusnya.

Mengenai buku Kir yang dikeluarkan para tersangka, Didik mengaku belum bisa memastikan keasliannya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengetahui keaslian buku Kir dan peneng tersebut.

"Kita koordinasi dengan LLAJ, apakah material ini asli atau bukan. Karena mereka yang lebih kompeten," imbuhnya.

Buku Kir palsu ini tidak hanya merugikan, tetapi juga membahayakan keselamatan si pengemudi dan juga orang lain.

"Kalau kita cermatin sangat rawan kecelakaan. Karena kalau kendaraan tidak layak jalan diberi buku KIR ini bisa bahayakan keselamatan," tuturnya.

Sementara atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads