Dalam dupliknya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (25/11/2014), Hafitd yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan tuntutan jaksa berlebihan. Menurutnya, tuntutan jaksa yang menuduh Hafitd melakukan pembunuhan berencana tidak sesuai dengan fakta.
"Bila dikaji lebih jauh dengan jawaban JPU, semakin terlihat jelas api jauh dari panggang yang mana pasal yang dipaksakan tidak menggambarkan dalam rumusan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, penerapan pasal 340 KUHP tidaklah tepat dan tergambar sedikit pun dalam fakta persidangan baik keterangan saksi, bukti surat sehingga terkesan pasal 340 KUHP dipaksakan," ujarnya.
Ketua majelis hakim Hapsoro, mengatakan, sidang vonis Hafitd akan diketok pada 9 Desember 2014 mendatang. Hafitd yang dituntut seumur hidup bisa saja dihukum lebih berat atau di bawah tuntutan.
Pada 4 November lalu, Hafitd, dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. Hafitd dituding terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Alasan penuntutan itu dianggap JPU karena perbuatan Hafitd menimbulkan penderitaan mendalam, dan dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan.
(rvk/asp)