Uji Coba 17 Desember, Motor Dilarang Lewat Bundaran HI- Medan Merdeka Barat

Uji Coba 17 Desember, Motor Dilarang Lewat Bundaran HI- Medan Merdeka Barat

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 17:51 WIB
Jakarta -

Kebijakan pelarangan motor melintas di ruas jalan tertentu akan segera diberlakukan. Rencananya uji coba pertama akan dimulai pada 17 Desember mendatang dari Bundaran HI di ruas Jl Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat dan sebaliknya.

β€œKami sudah ajukan verbal untuk pergubnya kepada Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit saat dihubungi, Senin (24/11/2014).

Dia berujar, pergub itu nanti akan jadi landasan hukum bagi dishub untuk menerapkan aturan pelarangan. Selain itu dalam aturan tersebut juga nantinya akan dimuat sanksi berupa denda dan tilang bagi kendaraan motor yang masih tetap melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œNanti besaran tilangnya atau kemungkinan sanksi lain yang akan diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan dalam Pergub tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, walau baru sebatas uji coba, pada 17 Desember Dishub DKI akan kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menilang kendaraan yang tetap melintas dari HI ke Medan Merdeka Barat. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pengendara bisa mengetahui dan mematuhi pelarangan itu.

β€œUji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda 2 yang kedapatan masih melintas,” pungkasnya,

Penerapan kebijakan ini menyusul rencana pemprov DKI untuk memberlakukan sistem ERP atau jalan berbayar. Nantinya di tiap ruas yang terkena sistem ERP, motor akan dilarang lewat. Sebagai kompensasinya, pemprov juga akan menyediakan bus tingkat gratis yang bisa ditumpangi pengendara.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pelarangan ini untuk mengurangi jumlah kendaraan yang lewat di jalur protokol Ibukota. Selain itu, lanjutnya, juga untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kamu capek dari Bekasi, Depok, sudah macet-macet bawa motor. Sampai tengah kota kamu capek, eh di belum lagi kalau tengah kota panas saat siang-siang, kamu tabrakan sudah celaka. Apalagi kalau naik motor psikologisnya kan pengen nyelip-nyelip, kalau kesenggol dikit celaka,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

(ros/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads