"Dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut, maka baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun F-PPP DPR akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan H Suryadharma Ali tersebut," kata Wasekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan di PTUN, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (24/11/2014).
Suryadharma Ali menggugat Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Dengan dikabulkannya intervensi oleh PTUN, kubu Romahurmuziy yakin bisa mementahkan gugatan Suryadharma Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saatnya akan kami ungkapkan di persidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang misleading arguments, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," imbuh anggota Komisi Hukum DPR ini.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
(trq/asp)