PPP Romahurmuziy Intervensi Gugatan Suryadharma ke Kemenkum HAM

Sengketa PPP

PPP Romahurmuziy Intervensi Gugatan Suryadharma ke Kemenkum HAM

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 13:35 WIB
Jakarta - Sidang sengketa PPP terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hari ini, majelis hakim PTUN memutuskan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dan Fraksi PPP DPR yang dipimpin Hasrul Azwar bisa mengintervensi gugatan hukum Suryadharma Ali ke Kemenkum HAM.

"Dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut, maka baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun F-PPP DPR akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan H Suryadharma Ali tersebut," kata Wasekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan di PTUN, Jl Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (24/11/2014).

Suryadharma Ali menggugat Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Dengan dikabulkannya intervensi oleh PTUN, kubu Romahurmuziy yakin bisa mementahkan gugatan Suryadharma Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menerangkan kepada PTUN bahwa Suryadharma Ali dan Ahmad Gojali Harahap tidak memiliki legal standing lagi untuk mengajukan gugatan, karena mereka sudah bukan Ketua Umum maupun Wakil Sekjen," ujar Arsul.

"Pada saatnya akan kami ungkapkan di persidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang misleading arguments, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," imbuh anggota Komisi Hukum DPR ini.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads