Pansel Pimpinan KPK sudah menyeleksi 6 calon pimpinan KPK menjadi 2 nama. Namun, anggota Komisi III DPR justru meminta agar Pansel kembali menghadirkan 6 calon tersebut di DPR.
Permintaan itu disampaikan saat RDPU dengan Pansel Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (24/11/2014). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Pansel Pimpinan KPK yang hadir adalah Amir Syamsuddin, Imam Prasodjo, Komaruddin Hidayat, dan Farouk Muhammad. Setelah pansel memaparkan kerja mereka selama ini, para anggota DPR dipersilakan mengajukan pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari Ali, permintaan itu juga datang dari anggota Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto. Dia merasa pilihan DPR menjadi sempit karena hanya ada 2 calon.
"Busyro sudah dari 2010, harusnya komisioner KPK tidak mengulang jabatan supaya tidak terjadi imunitas. Jadi ada keinginan supaya tdk memperpanjang, dan lalu kita ditawarkan calon yang kedua," ucap Wihadi.
"Enam orang itu kita minta agar pemilihan ulang supaya kita dilibatkan," sambungnya.
Seleksi terhadap 6 capim KPK sudah dilangsungkan pada Oktober 2014 lalu oleh panelis. Enam calon tersebut adalah I Wayan Sudirta, Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata, Ahmad Taufik, Subagio dan Jamin Ginting.
Dari 6 nama itu, kemudian terpilih 2 orang. Dua nama tersebut sudah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menjawab pertanyaan para anggota DPR, Ketua Pansel Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa pengajuan dua nama capim adalah amanat UU 30/2002. Pansel pun menjalan proses sesuai aturan.
"Ketentuan UU 30/2002, yang diusulkan adalah 2 kali jabatan yang dibutuhkan. Kenapa tidak enam-enamnya karena jabatan yang dibutuhkan hanya 1," papar Amir.
Amir menuturkan bahwa pansel tidak akan mencampuri keputusan DPR apabila nantinya ternyata ingin kembali memanggil. Namun, ia menegaskan Pansel tidak bisa mengubah aturan.
"Pansel kerja dengan UU 30/2002. Pansel tidak punya kemampuan modifikasi cara atau penafsirannya sendiri," ucap Ketua Wanhor Partai Demokrat ini.
(imk/ndr)