Dituding Melanggar Kode Etik, Gayus: Bukan Lagi Zamannya Hakim Tertutup

Dituding Melanggar Kode Etik, Gayus: Bukan Lagi Zamannya Hakim Tertutup

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 20:23 WIB
Dituding Melanggar Kode Etik, Gayus: Bukan Lagi Zamannya Hakim Tertutup
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbun menepis tudingan pelanggaran kode etik yang dilontarkan seorang mantan hakim agung terkait vonis putusan kasasi perkara pembunuh Sisca Yofie. Justru, Gayus menyindir mantan hakim agung itu sebagai orang yang jadul dan sakit post power syndrome.

"Sekarang ini bukan lagi zamannya hakim tertutup. Hakim harus memberikan informasi terbuka terkait perkara tertentu. Kalau ada yang bilang hakim tidak boleh bicara, itu namanya hakim jadul," ujar Gayus di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Dia mengatakan ketentuan hakim boleh berbicara terkait perkara yang diputusnya dan bukan perkara hakim lain. Penyesuaian ini diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurutnya, juru bicara MA hanya boleh menyampaikan hal-hal terkait administrasi kelembagaan atau misalnya waktu lamanya proses penyelesaian perkara di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pada kelompok 3.2 pemberian pendapat atau keterangan kepada publik di huruf (4), hakim dapat memberikan keterangan atau menulis artikel dalam surat kabar atau terbitan berkala," kata Gayus.

"Bahwa mantan hakim agung itu tidak memiliki kompetensi memberikan komentar. Mudah-mudahan keteranganya bukan karena sakit post power syndrome, dengan gejala orang yang kehilangan perasaan karena tidak memiliki lagi kekuasaan seperti sebelumnya," sebutnya.

Seperti diketahui, sebagai salah seorang anggota majelis kasasi perkara pembunuhan Sisca Yofie, Gayus serta ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dan anggota majelis lain, Margono menolak kasasi terdakwa pembunuh Sisca. Vonis majelis mengubah hukuman terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi mati.

Atas vonis itu, salah seorang mantan hakim agung memberikan komentar penilaian terhadap vonis tersebut dalam tayangan di televisi swasta nasional yaitu vonis tambahan itu melanggar wewenang MA.ο»Ώ

(hat/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads