"Kalau terbukti dia akan diberhentikan, bukan sekadar dicopot jabatannya. Diberhentikan sebagai hakim," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (20/11/2014).
TI dan WU digerebek pada Selasa (14/11) malam di rumah TI. Keduanya digerebek warga setempat dengan dipimpin Ketua RT yang tidak nyaman dengan keberadaan mereka berdua di lingkungan mereka. Imam pun mencari TI ke kantornya didampingi pimpinan DPRD Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TI menjadi hakim yang kesekian kalinya dipersolakan terkait moralitasnya. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Johan Erwin karena terbukti berselingkuh selama 10 tahun. Usai persidangan, Johan yang juga dosen itu tak mau berkomentar sedikit pun terkait putusan MKH kali ini kepada media. Ia bahkan terus menutupi wajahnya dengan tangan.
Sebelumnya, MKH juga menggelar sidang terhadap hakim Puji Rahayu yang berselingkuh dengan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto. Di kasus itu, Puji dan Jumanto akhirnya dipecat pada Maret 2014 lalu.
Publik juga masih teringat dengan ulah hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi yang berselingkuh dengan hakim PN Tebo, Elsadela. Mirisnya, mereka bahkan sempat bercinta di dalam ruang sidang, tempat di mana keadilan ditegakkan. Keduanya lalu dipecat.
Catatan buruknya moral hakim tidak hanya sampai di situ. Masyarakat juga masih terngiang dengan perilaku hakim Vica Natalia yang berselingkuh dengan hakim Agung Wicaksono. Di kasus itu, Vica dipecat dan hakim Agung diskorsing selama 2 tahun. ο»Ώ
(asp/try)











































