"Itu tergantung eksekutornya. Kami Kemenkum HAM hanya ketempatan saja, tapi untuk melaksanakan eksekusi di kejaksaan," kata Dirjen PP Kemenkum HAM Wicipto Setiadi dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Kampus Indonesia Jantera School of Law (ISJL) di Gedung Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).
Daftar terpidana mati tersebut seperti Ryan si pembunuh berantai 10 orang dan Baekuni yang menghabisi 14 anak, 4 di antaranya disodomi. Selain, itu juga banyak terpidana mati dari para mafioso narkoba kelas wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM menghargai perdebatan pro-kontra hukuman mati. Namun Kemenkum HAM menyatakan dengan tegas menjunjung tinggi konstitusi dan perundangan yang berlaku yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana.
"Hukuman mati di KUHP masih ada tapi sangat selektif, pada kasus-kasus tertentu, tidak semuanya. Seperti kasus perampokan dengan pembunuhan," pungkas Wicipto.
ο»Ώ
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini