Ini Alasan Majelis Hakim Hukum Dwiki 1 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Siswa SMA 3 DKI

Ini Alasan Majelis Hakim Hukum Dwiki 1 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 17:03 WIB
Jakarta - Satu dari 9 pelaku kekerasan di SMA 3 Jakarta, Dwiki Putra Pratama (18), diganjar hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ganjaran hukuman penjara diberikan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

"Alasan yang memberatkan karena saudara terdakwa telah mencoreng nama baik ekskul pencinta alam Sabhawana dan SMA 3 sendiri," ujar ketua majelis hakim, Imam Gultom saat membacakan salinan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).

Walaupun begitu, Dwiki patut lega karena hukumannya terbilang ringan, yakni 1 tahun penjara, dikurangi masa selama di tahanan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut siswa kelas XII tersebut dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. Rupanya hal tersebut tak terlepas dari pertimbangan yang meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan yang meringankan adalah karena saudara terdakwa masih muda, masih merupakan seorang siswa sekolah, dia juga merupakan anak yatim dan belum memiliki penghasilan sehingga kami mempertimbangkan untuk tidak merusak masa depan terdakwa," kata Hakim Imam.

‎Dwiki telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, Dwiki terbukti bersalah karena telah melakukan penamparan terhadap korban, dimana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemah.

(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads