"Alasan yang memberatkan karena saudara terdakwa telah mencoreng nama baik ekskul pencinta alam Sabhawana dan SMA 3 sendiri," ujar ketua majelis hakim, Imam Gultom saat membacakan salinan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11/2014).
Walaupun begitu, Dwiki patut lega karena hukumannya terbilang ringan, yakni 1 tahun penjara, dikurangi masa selama di tahanan. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut siswa kelas XII tersebut dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. Rupanya hal tersebut tak terlepas dari pertimbangan yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwiki telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, Dwiki terbukti bersalah karena telah melakukan penamparan terhadap korban, dimana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemah.
(rni/fjr)