Jaksa Penuntut Umum, Anto Widi Nugroho dalam persidangan mengatakan Iqbal didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial itu sebesar Rp 50 juta lewat transfer dan Rp 10 juta lewat tunai. Menurut dia, Sekretaris Partai Golkar Jateng itu menerima uang dari mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, Gatot Sumarlan yang juga dimejahijaukan.
"Pada 11 Juli 2008 menerima hadiah barupa uang sebesar Rp 50 juta yang ditransfer melalui Bank Jateng cabang pembantu Kertek Wonosobo oleh Gatot Sumarlan. Diketahui, uang tersebut berasal dari pemotongan empat lembaga penerima dana bantuan," kata Anton, Senin (17/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 5, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, terdakwa mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, Yosep Parera, terdakwa menilai ada pelanggaran yang dilakukan jaksa dalam proses penyidikan. Menurutnya jaksa tidak menyebutkan pasal yang dikenakan pada empat kali pemeriksaan terdakwa yang sudah dilakukan di Kejari Wonosobo.
"Jaksa sudah melanggar pasal 51 KUHP dalam penanganan kasus ini," tegas Yosep.
Meski sudah menjalani sidang perdana, terdakwa Iqbal tidak dilakukan penahanan dan hakim belum memberikan perintah penahanan.
Iqbal merupakan anggota DPR RI dari Partai Golkar. Meski terpilih dari Dapil Jateng VI meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang, ia batal dilantik pada 5 Oktober lalu karena tersandung kasus korupsi.
(alg/try)