Ada Perdebatan Tajam di KMP Soal Syarat Damai yang Ditawarkan KIH

Ada Perdebatan Tajam di KMP Soal Syarat Damai yang Ditawarkan KIH

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2014 14:42 WIB
Jakarta - KIH menawarkan syarat baru ke KMP untuk berdamai, yaitu revisi pasal hak menyatakan pendapat di UU MD3. Ternyata, ada perdebatan tajam di internal KMP mengenai syarat baru ini.

"Pelaksana KMP kemarin kita rapat, undang pimpinan fraksi, bahas usulan baru tentang revisi pasal 74 dan 98 UU MD3. Kita bahas dan jujur sampai rapat kemarin ada perdebatan tajam antara kita sendiri tentang persoalan itu," kata Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (14/11/2014).

Idrus menuturkan bahwa ada pihak yang menganggap penghapusan pasal itu akan mendegradasi hak DPR dan komisi. Ada pula yang mengatakan hal itu tidak masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga yang mengatakan itu tidak masalah, karena hak itu sudah diatur di pasal-pasal lain. Karena itu bila itu kita hapuskan tidak ada permasalahan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Golkar ini.

Idrus menepis anggapan bahwa perdebatan ini berujung pada perpecahan KMP. Ia menyebut koalisi pengusung Prabowo-Hatta saat Pilpres lalu ini sudah teruji.

"Saya punya keyakinan tidak (pecah). Sudah teruji. Sudah melewatkan berbagai momentum politik," pungkasnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads