Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI didasarkan pada Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perpu Pilkada ini menggantikan Undang-undang No 22 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yang kontroversial.
Dalam pasal 203 Perpu, diatur bahwa pengangkatan Ahok didasarkan pada Undang-undang No 32 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, Ahok, dan Jokowi, di Pilgub DKI 2012 terpilih dan diangkat menggunakan aturan yang termaktub di Undang-undang No 32 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
Soal pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jumat (14/11) hari ini, DPRD DKI mendasarkan pada surat Mendagri soal pengangkatan Ahok menjadi DKI-1. Soal usulan DPRD ini, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun Undang-undang ini sudah tak berlaku seiring keluarnya Undang-undang No 22 Tahun 2014, yang kemudian digantikan oleh Perpu Pilkada.
"DPRD DKI telah menerima surat Mendagri perihal pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi Gubernur DKI sisa masa jabatan 2014-2017. Saya dengan ini secara resmi mengumumkan dan mengusulkan Basuki T Purnama menjadi gubernur hingga sisa masa jabatan 2014-2017," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan dasar pengumuman dan pengusulan Ahok sebagai Gubernur DKI.
Terlepas dari pengumuman oleh DPRD hari ini, untuk menjadi Gubernur, Ahok perlu menunggu surat keputusan dan pelantikan dari Presiden Jokowi. Soal pelantikan Ahok ini, diatur dalam pasal 163 Perpu Pilkada. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 163
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibukota negara.
Jadi, meski sudah diangkat oleh DPRD, Ahok masih harus menunggu pelantikan dari Presiden Jokowi, yang selama ini disebut sebagai beking-nya di DKI.
(trq/erd)