"Saksi untuk tersangka GM, Bambang Soepijanto," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (14/11/2014).
Sebelumnya Bambang juga pernah dipanggil KPK bersama dengan eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Terkait kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu Annas sebagai penyelenggara negara dan Gulat dari swasta selaku penyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gubernur menyampaikan perubahan ya kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya tetapi tidak ada surat itu saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan. Itu biasanya persyaratanya tidak dapat dipenuhi alias biasanya itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," ujar Zulkifli.
Saat dilakukan penangkapan oleh KPK, keduanya tengah melakukan transaksi suap senilai Rp 2 miliar. Uang itu sedianya diperuntukkan bagi pengurusan izin alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
Lahan yang dimaksud yaitu hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diduga statusnya akan diubah menjadi area peruntukan lainnya. Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain itu, ada pula uang 30 ribu USD yang diamankan.
(dha/fjr)