"‎Proses ini sudah kita duga. Yang ada nanti menteri tidak hadir ke DPR, terjadi kebuntuan, akhirnya keluar Perpu ke DPR, bisa-bisa ada Dekrit 5 Juli 1959 (pembubaran Badan Konstituante)," tutur Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).
Desmond lantas mengambil contoh program 'Kartu Sakti' pemerintahan Joko Widodo berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia ‎Sehat (KIS), dan kartu-kartu lain. Program itu dinilainya tidak berpayung hukum, namun bisa saja berjalan bila pemerintah tak perlu memenuhi undangan DPR membahas program itu.
"‎Program kartu-kartu itu kan tidak ada payung hukumnya‎. Segala Undang-undang dilanggar. Tujuannya ke sana. Indonesia Hebat ini kan hebatnya cuma melanggar aturan kan?" ujar Desmond.
Anggota Komisi III DPR ini mengkritik sikap KIH yang selalu mengulur-ulur syarat 'islah' dengan KMP. Pertama, KIH tak menyerahkan nama-nama anggota Komisi dengan alasan menunggu kabinet pemerintahan terbentuk. Setelah pemerintahan terbentuk, KIH menekankan soal azas proporsionalitas sesuai hasil Pileg dalam penentuan ‎pimpinan Komisi. Terakhir, KIH menginginkan UU MD3 agar direvisi kembali.
(dnu/vid)











































