"MUI dan ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP," kata Wakil Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
"Masuknya selain enam agama tersebut di dalam KTP harus ada undang-undang dan kriterianya," imbuhnya.
MUI menjelaskan kolom agama di KTP hanya untuk enam agama yang telah diakui di Indonesia. Sehingga, agama yang tidak termasuk enam agama tersebut wajib mengosongkan kolom agama di KTP.
"Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah 6 agama yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,"jelas Ma'aruf.
Warga pemeluk 6 agama tersebut juga diharuskan untuk mencantumkan agama dalam KTP. "Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan," kata Ma'ruf.
(tfn/mpr)