"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Fadli menuturkan, KMP sudah membuka diri untuk berdamai dengan KIH yang membentuk DPR tandingan, dengan menyepakati kursi pimpinan komisi dan badan yang finalnya 21 kursi melalui revisi UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Mengenai hak-hak DPR tidak bisa diotak-atik, hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat itu tidak bisa diganggu-gugat," ujar wakil ketua DPR itu.
Fadli mengatakan, tidak bisa karena ada celah merevisi UU MD3, KIH menambahkan permintaan dengan menambahkan menghapus pasal hak melekat pada anggota DPR.
β"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.
"Karena itu kembali ke awal kita ingin bagaimana DPR tetap solid dan kita juga bisa merespon perubahan yang ada di pemerintah terkait nomenklatur kementerian," ucapnya
(iqb/erd)