Seorang Jaksa Disidang karena Nikmati Sabu di Hotel Berbintang

Seorang Jaksa Disidang karena Nikmati Sabu di Hotel Berbintang

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 20:54 WIB
Medan - Seorang jaksa duduk di kursi pesakitan karena tersangkut kasus narkotiba. Rekannya, sesama jaksa, mendakwanya karena memiliki sabu-sabu 0,2 gram dan alat hisap.

Adalah Jaksa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2014). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali disebutkan, Iwan ditangkap petugas Polresta Medan pada September 2014. Dari tangan terdakwa, disita sabu-sabu seberat 0,2 gram berikut alat hisap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, tindakan terdakwa itu melanggar Pasal 112 (1) jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada ancaman hukuman 12 tahun untuk pelanggar pasal ini.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi yang diperiksa yakni penyidik yang menangkap terdakwa saat menghisap sabu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan," kata hakim sebelum disusul ketukan palu menutup sidang.

(rul/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads