Adalah Jaksa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2014). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali disebutkan, Iwan ditangkap petugas Polresta Medan pada September 2014. Dari tangan terdakwa, disita sabu-sabu seberat 0,2 gram berikut alat hisap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi yang diperiksa yakni penyidik yang menangkap terdakwa saat menghisap sabu di salah satu hotel berbintang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan," kata hakim sebelum disusul ketukan palu menutup sidang.
(rul/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini