Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau menetapkan oknum polisi sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan seorang wanita. Namun tersangka tetap membantah melakukannya.
Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (12/11/2014). Dia menjelaskan, oknum polisi itu berinisial JR yang diduga membunuh seorang wanita berprofesi tukang pijat.
"Memang tersangka sampai saat ini tidak mengakui perbuatan tersebut. Namun dari sejumlah saksi yang kita periksa, kuat dugaan oknum tersebut yang melakukannya," kata Tonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita ancam dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Dalam kasus ini kita sudah gelar perkara dan secepatnya akan kita limpahkan ke jaksa," kata Tonny.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Eka yang berusia antara 40-50 tahun ditemukan tewas di tepi jalan di Kecamatan Sinaboi, Rohil pada Kamis (30/10/2014) lalu.
Hasil visum menunjukan kepala korban mengalami luka bekas benda tumpul. Tulang lehernya patah karena diduga dicekik. Sejumlah saksi menyebutkan, korban sebelum ditemukan tewas bersama JR yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Sinaboi. JR juga baru hitungan sebulan pindah dari Sulawesi.
Usai jasad korban ditemukan, oknum polisi ini sempat menghilang. Dia lari ke Sumatera Utara dengan alasan ada urusan keluarga.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Jalan Lintas Negeri Alam, Dusun I Aek Nabara, Kecamatan Bangkalan, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini belum diketahui apa motof di balik pembunuhan tersebut.
(cha/try)