Jalan Memutar KIH untuk Damai dengan KMP Soal 'Bagi-bagi Kursi'

Jalan Memutar KIH untuk Damai dengan KMP Soal 'Bagi-bagi Kursi'

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2014 09:23 WIB
Jakarta - Kicauan politisi PDIP Pramono Anung pada Sabtu (8/11) malam soal 'perbedaan KIH dan KMP akhirnya selesai', sedianya menjadi titik terang atas seteru dramatis (untuk tak dikatakan pragmatis) antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen.

Bagi-bagi kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan malam itu dianggap selesai, setelah KMP bersedia menyepakati 21 kursi pimpinan yang mayoritas tambahan di luar ketentuan Tatib DPR untuk koalisi PDIP Cs.

Namun kicauan yang dibuat usai pertemuan di kediaman Hatta Rajasa dengan petinggi KMP, ternyata tak semulus yang disebutkan Pram. Terbukti, draf kesepakatan yang sedianya diteken pada Senin (10/11), batal lantaran salahsatunya karena KIH sendiri yang justru tak satu suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adalah Hanura dan NasDem yang tegas menolak kesepakatan 'bagi-bagi kursi' itu karena jalan yang ditempuh adalah merevisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "Kita menolak (jika melalui perubahan tatib/UU MD3). Ini bukan soal diberi dan tidak diberi. Kita harus taat asas!," kata Sekjen Hanura Dossy Iskandar.

Pram sang juru lobi KIH bersama Olly Dondokambey, rupanya mendapat pertentangan dari internal KIH sendiri soal 'deal' yang disebut dalam kicauannya sebagai 'penyelesaian yang saling menghormati'.

"Yang saya dengar di pihak KIH yang belum mantap di antara intern mereka. Kalau kita sudah ada pengertian," kata Prabowo mencium tak solidnya KIH, Selasa kemarin.

Sehingga pada Selasa (11/10) sore, 'dewa-dewa' KIH turun tangan dengan berkumpul di kediaman Megawati agar titik terang ini tak kembali menjadi redup. Termasuk ketua umum Hanura Wiranto hadir di Jalan Teuku Umar tersebut. Apa hasilnya?

"Tawaran balik proposal KIH adalah merevisi terlebih dulu sejumlah pasal dalam UU MD3, agar stagnansi kinerja dewan tidak terjadi lagi," kata ketua umum PPP Romahurmuziy.

KIH ingin kesepakatan damai itu ditandatangani setelah KMP bersepakat dulu agar DPR secara bersama-sama merevisi UU MD3 dengan sejumlah pasal tawaran KIH. Di antaranya soal komposisi pimpinan komisi ‎yang disebut dalam pasal 97 agar ada penambahan wakil.

Keputusan itu tampaknya membuat kesepakatan antara dua kubu parlemen itu harus sedikit menempuh jalan memutar untuk ‎mengakhiri seteru dramatis DPR. Padahal, Kamis (13/11) besok adalah 'deadline' yang diberikan KMP agar kesepakatan diteken sehingga bisa dibahas di paripurna pagi harinya.

"Harusnya maksimal hari Kamis besok seluruh fraksi sudah serahkan nama-nama anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Kalau meleset berarti ada hal yang harus kita bicarakan kembali," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto.

Lalu, kapan masyarakat tahu KMP dan KIH benar-benar berdamai tanpa ada DPR tandingan?

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads