Eks Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo telah ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Ternyata, penahanan itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga, karena Didik sebelumnya pernah ditahan oleh Mabes Polri.
"DP ditahan yang ketiga, ini perpanjangan, kita kan sudah mau penuntutan. Ini perpanjangan karena pernah ditahan di Mabes Polri," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Menurut Johan, karena sudah perpanjangan penahanan yang ketiga, maka Didik akan segera disidang. Saat ini, penyidik tengah dalam proses pelengkapan berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah ditangani KPK, tapi kan dia pernah ditahan," imbuhnya.
Sementara ituβ pengacara Didik, Joelbaner Toendang mengaku keberatan dengan penahanan kliennya. Menurutnya, seharusnya kliennya tak ditahan karena sudah pernah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sebenarnya kami keberatan dengan penahanan itu, karena waktu di periksa Bareskrim, sudah ditahan 90 hari, lalu 20, 40, 30 hari.β Itu masih dalam proses penyidikan di Bareskrim. Kemudian lanjut di sini (KPK)β," jelas Joelbaner.
Sebagai informasi, kasus Simulator SIM pernah menjadi rebutan antara Mabes Polri dan KPK. Brigjen Didik awalnya ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dan ditahan di Mako Brimob.
(kha/mpr)











































