Bahar Bin Smith Tersangka Usai Aniaya Anggota Banser, Begini Kondisi Korban

Bahar Bin Smith Tersangka Usai Aniaya Anggota Banser, Begini Kondisi Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Feb 2026 07:47 WIB
Bahar Bin Smith Tersangka Usai Aniaya Anggota Banser, Begini Kondisi Korban
Foto: Andhika Prasetia
Tangerang -

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban dalam hal ini pria berinisial R merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

"Iya anggota Banser Kota Tangerang," kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).

Pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor dalam hal ini istri korban berinisial FY mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," imbuhnya.

Habib Bahar Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota sudah menindak laporan tersebut. Terkini, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.

Simak juga Video: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang

(wnv/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini