Tujuh orang pria komplotan maling di rumah kosong yang tergabung dalam kelompok 'Palembang' dibekuk petugas Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN atau Telkom.
Ketujuh tersangka yakni Jul (40), Abdu Azis (38), Hen (38), Dar (30), And (34), Dri (34) dan Tom (33), ditangkap pada tanggal 6-7 November 2014. Tersangka Tom ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan berpura-pura mengukur jalan ataupun halaman, yang seolah-olah dari petugas PLN ataupun Telkom," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu para pelaku masuk ke rumah yang ditinggalkan penghuninya lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah korban," jelasnya.
Sementara itu, Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aris Supriyono mengungkapkan, sasaran para pelaku adalah rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.
"Mereka mengintai rumah kosong, yang mana bila terlihat lampunya masih menyala pada siang hari dan pengintaian ini dilakukan kelompok ini berkali-kali sambil mengamati situasi di sekitar rumah sasaran," jelas Aris.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan 2 kali aksi pencurian di rumah kosong ini. Terakhir, para pelaku membobol rumah milik Vidhi Bimo Susatyo di Kavling Perkebunan I RT 006/13 Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Tangerang pada Senin (3/11/2014) lalu.
"Tetapi kami menduga mereka melakukan aksinya lebih dari dua kali. Sebab, menurut catatan kami di Tangerang sendiri ada 7 LP dengan modus serupa," kata dia.
Di rumah korban, para pelaku mengambil 1 buah jam tangan merek Expedition, satu unit notebook merek Toshiba, satu buah handphone Samsung, celengan dan satu unit tablet merek Advance.
Dikatakan Aris, para pelaku merusak pintu rumah korban dalam waktu singkat. Namun, saat berada di dalam rumah, para pelaku bisa menghabiskan waktu hingga 15 menit untuk mengacak-acak harta benda korban.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk menangkap 4 pelaku yang masih buron yakni Haidir, Cuo, Odong dan Muchtar.
Atas kejahatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dari para tersangka disita barang bukti berupa 3 buah obeng, 2 buah kunci pas dan 1 buah meteran berwarna biru.
(mei/fdn)










































