'PN Jaksel Tak Berhak Sidangkan Praperadilan Adiwarsita'
Senin, 17 Jan 2005 15:43 WIB
Jakarta - Kejagung menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhak menyidangkan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro dan mantan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah.Demikian disampaikan anggota tim praperadilan yang mewakili Kejagung, Widiantoro, dalam sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (17/1/2005). Yang berhak menyidangkan praperadilan itu PN Jakarta Pusat karena locus delicty berada di Jakarta Pusat. "APHI terletak di Jl. Manggala, Jakpus. Jadi locus delicty-nya di Jakpus. Hanya PN Jakpus yang berhak mengadakan praperadilan," kata Widiantoro.Dalam sidang itu, perwakilan Kejagung juga membantah dalil kuasa hukum Adiwarsita dan Abdul Fatah yang menyatakan penyidikan kasus tersebut tidak sah sehingga penahanan dan pemblokiran rekening APHI harus dibatalkan. Menurut Widiantoro, Kejagung telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Penahanan sudah sesuai KUHAP yang menyatakan untuk mempermudah penyidikan dibolehkan untuk melakukan penahanan. Jawaban Kejagung itu dinilai kuasa hukum Adiwarsita tidak menyentuh masalah. Menurutnya, para jaksa hanya berlindung di balik formalitas. "Yang kita permasalahkan bukan haknya tapi cara menggunakan hak. Penahanan itu harus dengan dasar dan alasan yang benar. Itu yang kita permasalahkan, bukan mereka boleh menahan atau tidak," kata Panji.Sidang akan dilanjutkan lagi Selasa (18/1/2005) besok dengan materi replik dan duplik.
(iy/)











































