"Keduanya kami tangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terkait pengurusan barang impor perusahaan korban yang disimpan di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Hengki menjelaskan, keduanya berinisial AM dan MA merupakan pegawai di Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Selain kedua oknum ini, polisi juga menangkap seorang warga sipil berinisial S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, persoalan bermula ketika barang milik perusahaan korban, tertahan di Gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur karena belum melengkapi dokumen kepabeanan atas import 19 truk berisi mixer dari Tiongkok.
"Menurut aturan, kalau 30 hari barang tidak diurus surat-suratnya, maka akan digudangkan. Dalam hal ini barang milik perusahaan korban digudangkan di PT MSA dengan biaya sewa mencapai Rp 3,2 miliar lebih," jelas Ari.
Hingga kemudian, pada Maret 2014, tersangka MA mendatangi kantor korban di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengurus meringankan biaya sewa gudang di PT MSA, dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk pelicin.
"Korban kemudian menyanggupi, hingga akhirnya ditransfer uang senilai total Rp 850 juta ke rekening tersangka MA," ujarnya.
Namun, setelah satu bulan uang tersebut ditransfer ke rekening, barang korban tidak kunjung keluar. Bahkan, selama 1 bulan setelah uang ditransfer, tersangka MA tidak dapat dihubungi.
(mei/mok)











































