"KPK meminta melalui Kemendagri, pejabat eselon 1, 2 termasuk seluruh anggota DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah juga harus mengisi secara periodik laporan keuangan," kata Tjahjo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Mendagri dan KPK sepakat pelaporan keuangan di tingkat kelurahan dan kecamatan dibuat sesederhana mungkin. Hal terpenting ada laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/bar)










































