“Kalaupun benar ada Penetapan tersebut, maka itu tidak otomatis membuat Keputusan Menkumham tersebut batal atau menjadi tidak berlaku. Keputusan itu tetap sah selama belum ada Putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Agung RI yang secara tegas membatalkannya ”, ujar Wakil Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (8/11/2014).
Arsul akan memastikan terlebih dahulu soal kabar adanya Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 itu. Dia akan melakukan pengecekan ke PTUN Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika-pun yang dipakai pedoman adalah Muktamar PPP di Jakarta, maka mereka sudah bukan pengurus DPP PPP lagi sehingga tidak punya kapasitas maupun kepentingan untuk mengatasnamakan DPP PPP”, ujar Wasekjen DPP PPP bidang hukum ini.
Dirinya meminta agar PTUN berhati-hati dan cermat dalam memeriksa perkara PPP ini. PPP kubu Romi ini akan mengajukan permohonan intervensi.
“Oleh karena itu, yang paling baik adalah PTUN Jakarta tidak mengambil tindakan pendahuluan apapun sebelum semua duduk persoalan dikuasainya, apalagi yang jadi penggugat sudah bukan Ketua Umum DPP PPP lagi”, ujar Arsul.
(dnu/ahy)