Belum Tahu Cara Isi Formulir, Menko Maritim Belum Laporkan LHKPN

Belum Tahu Cara Isi Formulir, Menko Maritim Belum Laporkan LHKPN

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 19:41 WIB
Belum Tahu Cara Isi Formulir, Menko Maritim Belum Laporkan LHKPN
Jakarta - Meski sudah berkantor 10 hari, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indroyono beralasan ia belum mengerti bagaimana cara melaporkan harta kekayaan ia kepada KPK.

"Sebagai Menko Kemaritiman sudah bertemu dengan Direktur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di kantor kami, saya sengaja mengundang untuk belajar itu, karena harus tahu bagaimana cara mengisinya," papar Indroyono saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK, Indroyono tak khawatir. Pasalnya yang ia tahu di dalam peraturan disebutkan jangka waktu pelaporan harta kekayaan dilakukan hingga 2x30 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pejabat baru itu diberi waktu 2x30 hari, okay," cetusnya.

Wapres Jusuf Kalla sebelumnya meminta para menteri di kabinet kerja segera melaporkan keungannya. JK menghimbau paling lambat para menteri melaporkan keuangannya bulan November ini.

(wij/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini