"Sebagai Menko Kemaritiman sudah bertemu dengan Direktur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di kantor kami, saya sengaja mengundang untuk belajar itu, karena harus tahu bagaimana cara mengisinya," papar Indroyono saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK, Indroyono tak khawatir. Pasalnya yang ia tahu di dalam peraturan disebutkan jangka waktu pelaporan harta kekayaan dilakukan hingga 2x30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya meminta para menteri di kabinet kerja segera melaporkan keungannya. JK menghimbau paling lambat para menteri melaporkan keuangannya bulan November ini.
(wij/rvk)










































