DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Anggaran Negara Tahun 2003
Senin, 17 Jan 2005 07:26 WIB
Jakarta -
FPKS Meminta DPR menunda Pembahasan RUU Anggaran Negara Tahun 2003. Alasannya, anggaran yang diajukan dalam RUU ini belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Anggaran yang diajukan dalam RUU ini belum diaudit oleh BPK padahal menurut undang-undang nomor 29 pasal 17 seharusnya diaudit terlebih duhulu," kata Koordinator Panitia Anggran FPKS Abdul Hakim saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (17/1/2005).Menurut Hakim, anggaran yang akan dijadikan undang-undang adalah hasil perubahan yang dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) atas anggaran yang diajukan oleh presiden. "Anggaran yang diajukan presiden telah diaudit oleh BPK sedangkan perubahannya yang diajukan oleh Depkeu belum diaudit,"katanya. Hakim menegaskan, FPKS menginginkan agar anggaran perubahan yang dilakukan oleh dirjen perbendaharaan Depkeu diaudit duhulu oleh BPK sebelum diundangkan.
(nal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































