Demikian disampaikan anggota DPRD Riau, Komisi E Bidang Pendidikan, Ade Agushartanto, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (5/11/2014). Dia menjelaskan, terkait 3 siswa yang dikeluarkan itu, Komisi E akan segera meminta klarifikasi kedua belah pihak antara pihak sekolah dan ketiga siswa tersebut.
"Laporan resminya memang belum kita terima. Namun demikian, jika alasannya hanya masalah status siswa di FB, saya kira keputusan itu terlalu gegabah," kata Ade Agus, begitu sapaan akrab politikus PKB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun apabila di balik status FB itu ada berbagai pertimbangan lainnya dari pihak sekolah, ini yang akan kita dudukan kembali masalahnya. Sejauh mana kesalahan 3 siswa itu sehingga harus ada keputusan untuk dikeluarkan," kata Ade Agus.
Jika pihak sekolah tersinggung hanya karena status di FB 'Murid terlambat dihukum, guru terlambat tidak dihukum', bagi Ade Agus, kritisi itu hal yang wajar saja.
"Kalaulah benar keputusan final sekolah hanya karena status FB tersebut, saya rasa guru di sekolah itu alergi untuk dikritik siswanya. Terkait status itu, saya menilai masih sebatas hal yang wajar. Tapi kalau ada alasan lain, soal pelanggaran yang dilakukan sekolah, ya ini nanti kita bicarakan kembali kedua belah pihak," kata Ade Agus.
Namun yang pastinya, lanjut Ade Agus, pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kita segera mengagendakan untuk menuntaskan permasalahan itu. Kalaupun siswa itu sekarang sudah pindah sekolah, tetap akan kita panggil bersama pihak sekolah yang telah mengeluarkan mereka," tegas Ade Agus.
Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro, dan Towil Maamun, siswa 2 SMA SMA Negeri Bungaraya dikeluarkan dari sekolah sepekan lalu. Ayah Reksa, Sudwi Harto, mengatakan anaknya mengomentari status facebook rekannya. Ia mereply kata 'bakar!' saat temannya menuliskan status "Murid terlambat dihukum, guru terlambat tidak dihukum".
(cha/try)