Agung Laksono Tolak Komentari Desakan Non Aktif Ginandjar

Agung Laksono Tolak Komentari Desakan Non Aktif Ginandjar

- detikNews
Sabtu, 15 Jan 2005 17:27 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono tak mau memberikan komentar terhadap desakan agar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita dinonaktifkan terkait dibukanya kembali kasus korupsi Technical Assistance Contract (TAC)."Oh. Saya belum ngecek. Nanti saja ya," kata Agung kepada wartawan usai rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/1/2005).Kejagung, Jumat (14/1/2005) menyatakan akan membuka kembali kasus korupsi US$ 24 juta yang mendudukan Ginandjar Kartasasmita sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya alias di-SP3 oleh Jaksa Agung MA Rachman beberapa hari sebelum lengser. Ketika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dilakukan peninjauan kasus ini.Menurut Jampidus Sudhono Iswahyudi, kasus Ginandjar dibuka lagi karena ditemukan ada penyimpangan. Dijelaskan, kasus TAC PT Ustra Indo Petrogas (UPG) dan Pertamina ini dua proses, yaitu proses pelaksanaan pembentukan perjanjian dan proses perjanjian."Kalau dalam proses perjanjian belum ditemukan penyimpangan, karena beberapa ahli menyatakan proses bisnis ini wajar. Tapi dalam proses pelaksanaan, ada dugaan terjadi penyimpangan. Maka, akan dilakukan penyidikan ulang," demikian Sudhono.Sekadar diketahui, JAM Pidsus membentuk tim khusus untuk meninjau kasus ini. Tim ini diberi nama Tim Pengkaji Ulang SP 3 Kasus TAC Ginandjar Kartasasmita dan kawan-kawan.Dalam kasus ini, selain Ginandjar Kartsasmita ikut menjadi tersangka juga Dirut PT UGP, Paptono Tjitrohupojo. Selain Praptono, pernah dijadikan tersangka juga almarhum mantan Dirut PT Pertamina, Faisal Abda'oe dan almarhum mantan Mentamben IB Sudjana. Akhirnya status tersangka IB Sudjana dan Faisal Abda'oe dicabut karena keduanya telah meninggal. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar US$ 23,3 juta. (iy/)


Berita Terkait