Menteri Agraria: BPHTB Akan Digratiskan Bagi Rakyat Miskin

Menteri Agraria: BPHTB Akan Digratiskan Bagi Rakyat Miskin

- detikNews
Minggu, 02 Nov 2014 13:44 WIB
Menteri Agraria: BPHTB Akan Digratiskan Bagi Rakyat Miskin
Ferry di BPN
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat tidak mampu. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada NJOP.

"Saya sudah bilang sama deputi dan saya kira Bapak Ahok akan cepat setuju karena akan mulai dari daerah DKI. Dimungkinkan saya kira akan dihapus," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan kepada wartawan di Kantor BPN Jakart Barat di Kembangan. Minggu (2/11/2014).

Ferry menjelaskan, konsep penghapusan biaya tersbut untuk mengurangi beban masyarakat. Apalagi bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki penghasilan tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya konsepnya adalah kita mau menghapuskan beban terhadap masyarakat miskin," jelas Ferry.

Kalau pengusaha? "Enggak dong, enggak bisa," jawab Ferry.

(spt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads