"Hari ini penyidik Kejagung menetapkan Gunawan (G), Dirut PT Saptaguna sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan bus TransJ tahun 2012," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana dalam keterangannya, Jumat (31/10/2014).
Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2012.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(kha/kha)