Polisi Akan Periksa Seseorang Berinisial RN Terkait Pemerasan Edi Terhadap PT Telkom

Polisi Akan Periksa Seseorang Berinisial RN Terkait Pemerasan Edi Terhadap PT Telkom

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 17:57 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya terus mengembangkan dugaam kasus pemerasan yang dilakukan Edi Syahputra terhadap petinggi PT Telkom. Untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut, polisi akan meminta keterangan RN.

"Iya akan kami minta keterangan juga, sejauh mana pengetahuan dia soal tersangka ES ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan RN dalam perkara yang menyangkut Edi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang ada di sana akan didalami keterlibatannya, perannya masing-masing. Walaupun kesimpulannya jadi saksi atau ada yang jadi tersangka, kita akan dalami lagi," papar dia.

RN akan dimintai keterangan polisi, karena pada saat polisi menangkap Edi, RN ada di lokasi penangkapan di Tebet, Jaksel. RN ini pernah dimintai keterangan polisi soal kasus akun Twitter @TrioMacan2000 pada 2013 lalu. RN disebut-sebut memiliki nama belakang Nuh.

Sementara ini, penyidik juga masih memperdalam keterangan Edi. Polisi akan menggali soal kemungkinan adanya korban pemerasan Edi lainnya.

Belakangan setelah Edi tertangkap, polisi juga menerima kembali laporan pemerasan dengan modus yang sama yang dilakukan Edi. Korban, Ahmad Satar, dalam laporannya tanggal 29 Oktober 2014 lalu, melaporkan HK atas dugaan pemerasan.

Korban bahkan sudah menyerahkan uang Rp 358 juta kepada HS, setelah diintimidasi melalui pemberitaan miring soal dirinya lewat media elektornik dan sosial media Twitter. Polisi menduga, HS ini masih satu kelompok dengan Edi.

Sebelumnya Kuasa hukum Edi Syahputra, Irwandi Lubis, memberikan penjelasan soal penangkapan kliennya terkait kasus pemerasan pada petinggi PT Telkom. Dia juga mengklarifikasi kabar soal kaitan Edi dan admin triomacan2000.

"Jadi begini soal penangkapan klien kami ini, kami ingin membantah atas berita-berita yang beredar selama ini. Saat ini yang mendampingi klien kami saya dan Fuad Nasution, nanti ada beberapa advokat yang akan bergabung," kata Irwandi, Kamis (30/10/2014).

"Kami mendampingi klien kami 24 jam, dari jam 24.00 WIB malam sampai 10 WIB pagi tadi bahwasannya menurut keterangan klien kami (ES), uang Rp 50 juta yang diberikan itu adalah uang muka dari pembayaran iklan. Mohon ini jangan dipotong, karena ini dari BAP, karena selama ini juga ternyata media Asatunews.com di mana klien kami sebagai komisarisnya ada joint epontment (kerjasama) dengan Telkom dalam kontek pemasangan iklan," sambungnya.

"Namun baru-baru saja kerjasama ini terputus, dan akan dilanjutkan lagi. Ketika akan dilanjutkan lagi, ada orang yang mengaku-ngaku dari Telkom datang ke kantor Asatunews.com di Tebet itu. Ya karena dia datang, klien kami mempersilakan saja datang, maka diterima dengan tangan terbuka, termasuk saat diberi uang, ya diterima saja. Jadi bukan pemerasan. Itu pertama," tambahnya.

(ndr/mad)


Berita Terkait