"Presiden Jokowi belum tahu dan yang jelas parlemen menyelesaikan dinamika internalnya sebelum lembaga lain di luar parlemen. Sehingga oleh karena itu, sebelum DPR menyelesaikan sendiri persoalan internalnya, pihak lain tak perlu tahu dulu," ujar Basarah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Dia pun menyatakan bahwa belum perlu bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu UU MD3. Dirinya yakin DPR mampu menyelesaikan kegaduhan internalnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti saja. Selama fraksi belum lengkap maka produk hukum dan kebijakan yang diambil oleh DPR saat ini belum legitimate," jawab Basarah.
(bpn/trq)











































