Fadli memang baru kali ini duduk sebagai anggota DPR RI, meski pada periode 1997-1999 pria berusia 43 tahun itu pernah juga duduk sebagai anggota MPR RI. Nah, meski baru masuk DPR, Fadli langsung didaulat untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.
Hari ini adalah kali pertama Fadli Zon mempin rapat komisi untuk menentukan pimpinan komisi I, komisi II, dan komisi III. Begini gaya Fadli di rapat komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang anggota komisi pun interupsi. "Pimpinan, dibuka dulu rapatnya. Baru setelah itu bisa diskors," ujar dia.
Fadli pun langsung meralat ucapannya di awal. Dia kemudian membuka rapat dulu lalu langsung menskorsnya selama 10 menit. Usai diskors, rapat dilanjutnya untuk menentukan pimpinan komisi II.
Hasilnya, Rambe Komaruzzaman (F-Golkar) terpilih sebagai Ketua Komisi II, didampingi tiga orang wakil ketua dari Gerindra, PD dan PKS. Fadli kemudian segera menuju ruang rapat Komisi I di Gedung Nusantara II untuk agenda yang sama.
Kembali Fadli membuka rapat lalu menskorsing selama 10 menit. Setelah mencabut skors, Fadli membacakan tata tertib rapat secara rinci. Tak hanya itu, dia juga membacakan surat dari tiap fraksi tentang alat kelengkapan dewan.
Setelah itu dirinya mempersilakan masing-masing fraksi yang hadir untuk membacakan paket pimpinan Komisi I. Tok! Fadli pun mengesahkan Mahfudz Shiddiq (F-PKS) sebagai ketua.
Setelah berfoto ria sebentar, Fadli langsung menuju ruang sebelahnya yakni Ruang Rapat Komisi III. Fadli melakukan hal yang persis sama seperti di Komisi I. Dia menskors rapat selama sepuluh menit di awal.
"Pimpinan, tak perlu lama-lama skornya. Kita semua sudah kumpul di sini. 30 detik itu sudah dinamakan skors, dan ini sudah satu menit. Cabut saja pimpinan," celetuk anggota Komisi III dari FPD Ruhut Sitompul.
Hanya tersenyum di tengah tawa anggota yang lain, Fadli konsisten menunggu selama 10 menit. Tok! Aziz Syamsuddin (FGolkar) pun didaulat jadi ketua.
Kenapa Fadli terus-terusan menskors rapat?
"Jadi begini, kan ada fraksi yang belum hadir. Nah sesuai ketentuan, rapat wajib diskors minimal 10 menit untuk menunggu fraksi yang belum hadir," jawab Fadli.
(iqb/erd)











































