Kasus Korupsi, Kejati Periksa Bendahara Pasca Sarjana Unhas
Jumat, 14 Jan 2005 15:55 WIB
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyalahgunaan dana bantuan penelitian di Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Jumat pagi (14/1/2004), Kejati memeriksa Bahriani, Bendahara Sub Bantuan Penelitian Pasca Sarjana (BPPS) Unhas.Bahriani turut diduga terlibat atas penyelewengan dana bantuan penelitian tersebut. Dia diduga memasukkan dana bantuan penelitian yang sebesar Rp 1 miliar ke dalam rekening pribadinya.Bahriani yang hadir dengan mengenakan baju merah diperiksa di Ruang Pra Peradilan Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo. Saat diperiksa oleh Basuki, Kepala Sub Pra Peradilan, Bahriani didampingi oleh pengacaranya, Nur Alam.Sementara itu, seperti sebelumnya, pihak Kejati enggan untuk memberi komentar tentang pemeriksaan ini. Bahkan, pemeriksaan sebelumnya terkesan ditutup-tutupi.Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah memeriksa Syahruddin Kadir, kepala sub BPPS Unhas. Syahruddin dianggap turut terlibat atas penyelewengan dana penelitian tersebut.Kasus ini menjadi perhatian publik Makassar, karena terjadi di institusi perguruan tinggi yang terhormat, pencetak kaum intelektual.
(nrl/)











































