"Tersangka Udar Pristono (UP) menolak untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan alasan kondisi psikis yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat serta tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.β Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Selasa (28/10/2014).
Tony mengatakan sedianya hari ini Udar diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi Hery Izmir Vidianto sebagai Legal Manager PT Paramount Enterprise Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/fjr)










































