"Iya (yang tak pernah lapor kekayaan) ada catatan khususlah. Kan catatan bertingkat, ada degradasi rendah dan menengah. Ada yang masuk zona rendah, zona kuning, ada yang masuk zona merah," kata Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2014).
Samad menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu komitmen seseorang untuk memberantas korupsi. Apalagi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban seorang penyelenggara negara.
"Apakah salah satu yang dapat catatan Tjahjo Kumolo?" tanya wartawan.
"Saya belum cek ke teman-teman LHKPN. Saya bilang tadi ada beberapa yang kami kasih catatan, cuma kan mohon maaf saya agak lupa karena ada 80 nama dan dari 80 itu lebih dari sepuluh diberikan tanda minus, bukan 8," tegas Abraham.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu menteri yang diketahui tak patuh melaporkan harta kekayaannya adalah Mendagri, Tjahjo Kumolo. Tjahjo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Mei 2001 atau sebelum KPK berdiri. Setelah berdirinya KPK, petinggi PDIP itu diketahui tak pernah melaporkan hartanya.
Sebagai informasi, selama 2001 hingga saat ini Tjahjo adalah anggota DPR. Sebagai penyelenggara negara, sebenarnya dia wajib melaporkan harta kekayaannya, namun nyatanya Tjahjo tak pernah melakukan kewajibannya itu.
Pada Mei 2001, Tjahjo memiliki total harta senilai Rp 511,5 juta. Dia memiliki aset tak bergerak berupa dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Semarang senilai Rp 87 juta.
Alat transportasi yang dimiliki Tjahjo dilaporkan senilai Rp 267 juta. Alata transportasi itu berupa mobil Volvo, Daihatsu dan Vistorika.
Selain itu, Tjahjo juga memiliki logam mulia senilai Rp 15 juta. Surat berharga dan Giro setara kas yang dipunyai senilai Rp 141,5 juta.
(kha/fdn)











































