Ganja diangkut truk tronton dan diamankan di Pekanbaru, Jumat (24/10). Barang itu dimiliki Budiman alias Ade (45), warga Bandung. Ia memesan kepada Arifin Ibrahim (47) alias Bang Pin yang cukup lihai membawa ganja dari Aceh.
Bang Pin berperan sebagai koordinator. Dia menyuruh pihak ekspedisi untuk membawa ganja dari Sigli Aceh. Ganja itu diangkut sejan Senin (20/10/2014) dengan truk tronton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bang Pin menerima upah dari Budiman berupa ganja 1,2 ton atau setara dengan uang Rp 1,2 miliar. Ia menjanjikan sopir M Jamil dengan upah Rp 120 juta. Upah itu akan diterima di Jakarta.
"Namun sebelumnya sopir Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin Rp 10 juta. Kepada dua rekannya, sopir serep dan kenek, Jamil berjanji akan membagi upah sebesar Rp 50 juta kepada Syahrial dan Rp 20 juta kepada kenek Muhalil," kata Anang.
Berdasarkan penelusuran BNN, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 ton ganja dengan modus yang sama. Ia juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 kg dan divonis dari PN Bandung 12 tahun penjara pada tahun 2008 lalu.
"Dalam kasus itu, kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor," kata Anang.
Kelima tersangka diancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
(cha/try)











































